Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Sosial

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Nomor5
Tahun2019
TentangPENGELOLAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH UNTUK BANTUAN SOSIAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Oktober 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1202
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Oktober 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum