Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Petik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor11
Tahun2017
TentangTata Cara Pelaksanaan Uji Petik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Februari 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan355
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Maret 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum