Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik Pointtopoint
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA |
Nomor | 33 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PERENCANAAN PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO MICROWAVE LINK TITIK KE TITIK POINTTOPOINT |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 31 Desember 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Keperluan Microwave Link Titik ke Titik (point-to-point) |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 2040 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 31 Desember 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Keperluan Microwave Link Titik ke Titik (point-to-point)