Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Penuntutan Konten Danatau Hak Akses Penggunaan Pelanggaran Hak Cipta dan Atau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor14
Tahun2015
TentangPELAKSANAAN PENUNTUTAN KONTEN DANATAU HAK AKSES PENGGUNAAN PELANGGARAN HAK CIPTA DAN ATAU HAK TERKAIT DALAM SISTEM ELEKTRONIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Juli 2015
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1040
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Juli 2015
Pejabat Pengundangan