Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-01.gr.01.06 Tahun 2010 Tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor21
Tahun2015
TentangPERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-01.GR.01.06 TAHUN 2010 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Agustus 2015
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1321
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 September 2015
Pejabat Pengundangan