Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penerbitan Berita Negara Republik Indonesia Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor34
Tahun2020
TentangTATA CARA PENERBITAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Desember 2020
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1764
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Desember 2020
Pejabat Pengundangan