Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Warga Negara Indonesia Keturunan Asing yang Tidak Memiliki Dokumen Kewarganegaraan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor35
Tahun2015
TentangTATA CARA PENEGASAN STATUS KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BAGI WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN ASING YANG TIDAK MEMILIKI DOKUMEN KEWARGANEGARAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Oktober 2015
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1636
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Oktober 2015
Pejabat Pengundangan