Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor40
Tahun2016
TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan, Dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 November 2016
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1715
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 November 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum