Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Status Pejabat Imigrasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor41
Tahun2015
TentangTATA CARA PEMBERIAN DAN PENCABUTAN STATUS PEJABAT IMIGRASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Desember 2015
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1831
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Desember 2015
Pejabat Pengundangan