Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor33
Tahun2018
TentangJabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Agustus 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1223
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 September 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum