Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/m-ind/per/9/2013 Tahun 2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Baja Lembaran Lapis Seng (bj Ls) Secara Wajib
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN |
Nomor | 48/M-IND/PER/9/2013 |
Tahun | 2013 |
Tentang | PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN LAPIS SENG (BJ LS) SECARA WAJIB |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 23 September 2013 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran Lapis Seng (bj.ls) dan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-seng (bj.las) Secara Wajib |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1168 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 30 September 2013 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran Lapis Seng (bj.ls) dan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-seng (bj.las) Secara Wajib
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/M-IND/PER/7/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/m-ind/per/9/2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Baja Lembaran Lapis Seng (bj.ls) Secara Wajib