Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0945 Tahun 2015 Tentang Fungsi dan Tugas Pelaksana Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA
Nomor0945
Tahun2015
TentangFUNGSI DAN TUGAS PELAKSANA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 September 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1326
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 September 2015
Pejabat Pengundangan