Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengembangan Cabang Olahraga Prestasi Unggulan Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA
Nomor21
Tahun2017
TentangPembinaan dan Pengembangan Cabang Olahraga Prestasi Unggulan Daerah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1558
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 November 2017
Pejabat Pengundangan