Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Tata Kerja Tim Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA
Nomor3
Tahun2017
TentangTata Kerja Tim Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan OlahRaga
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Januari 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan149
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Januari 2017
Pejabat Pengundangan