Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Sistem Penilaian Kinerja Individu Kementerian Riset dan Teknologi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI
Nomor10
Tahun2012
TentangSISTEM PENILAIAN KINERJA INDIVIDU KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Desember 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan1274
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Desember 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum