Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Asuhan Anak Darussaadah Aceh

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN SOSIAL
Nomor23
Tahun2012
TentangOrganisasi Dan Tata Kerja Panti Sosial Asuhan Anak Darussaadah Aceh
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Oktober 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Anak di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan1040
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Oktober 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum