Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor41
Tahun2021
TentangPENETAPAN ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI SEKTOR PERTANIAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Desember 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1463
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Desember 2021
Pejabat Pengundangan