Peraturan Menteri Pertanian Nomor 76/permentan/ot.140/12/2012 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Penetapan Produk Unggulan Hortikultura

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor76/PERMENTAN/OT.140/12/2012
Tahun2012
TentangSYARAT DAN TATA CARA PENETAPAN PRODUK UNGGULAN HORTIKULTURA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Desember 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan1354
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Desember 2012
Pejabat Pengundangan