Peraturan Menteri Pertanian Nomor 97/permentan/pd.410/9/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 85/permentan/pd.410/8/2013 Tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1171 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 30 September 2013 |
Pejabat Pengundangan |