Peraturan Menteri Pertanian Nomor 97/permentan/pd.410/9/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 85/permentan/pd.410/8/2013 Tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor97/PERMENTAN/PD.410/9/2013
Tahun2013
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 85/PERMENTAN/PD.410/8/2013 TENTANG PEMASUKAN SAPI BAKALAN, SAPI INDUKAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 September 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1171
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 September 2013
Pejabat Pengundangan