Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 17 Tahun 1960 Tentang Perubahan Tarip-upah untuk Balai Harta Peninggalan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor17
Tahun1960
TentangPERUBAHAN TARIP-UPAH UNTUK BALAI HARTA PENINGGALAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 April 1960
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1960
Nomor Pengundangan51
Nomor Tambahan1977
Tanggal Pengundangan14 April 1960
Pejabat Pengundangan