Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 1960 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peralihan yang Tersebut Pada Pasal 61 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 23 Tahun 1959

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor22
Tahun1960
TentangPERPANJANGAN JANGKA WAKTU BERLAKUNYA PERALIHAN YANG TERSEBUT PADA PASAL 61 PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 1959
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Mei 1960
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1960
Nomor Pengundangan66
Nomor Tambahan1997
Tanggal Pengundangan25 Mei 1960
Pejabat Pengundangan