Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor27
Tahun1959
TentangBEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Desember 1959
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1959
Nomor Pengundangan144
Nomor Tambahan1911
Tanggal Pengundangan21 Desember 1959
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum