Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 Tentang Dasar Perhitungan Malayan-dollar untuk Melakukan Tarip Pajak-pajak Negara di Daerah Kepulauan Riau
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 28 |
Tahun | 1959 |
Tentang | DASAR PERHITUNGAN MALAYAN-DOLLAR UNTUK MELAKUKAN TARIP PAJAK-PAJAK NEGARA DI DAERAH KEPULAUAN RIAU |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 21 Desember 1959 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 1959 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 145 |
Nomor Tambahan | 1912 |
Tanggal Pengundangan | 21 Desember 1959 |
Pejabat Pengundangan |