Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 1960 Tentang Perairan Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor4
Tahun1960
TentangPERAIRAN INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1960
Nomor Pengundangan22
Nomor Tambahan1942
Tanggal Pengundangan18 Februari 1960
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum