Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1960 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-undang Tentang Penetapan Anggaran Belanja dan Sumber-sumber Pendapatan Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1959

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor8
Tahun1960
TentangMENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN ANGGARAN BELANJA DAN SUMBER-SUMBER PENDAPATAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1959
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Maret 1960
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1960
Nomor Pengundangan29
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Maret 1960
Pejabat Pengundangan