Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1962 Tentang Pemberian Ganjaran (premi) Kepada Orang-orang yang Telah Memberikan Jasanya dalam Pengusutan Beberapa Tindak Pidana
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 1 |
Tahun | 1962 |
Tentang | PEMBERIAN GANJARAN (PREMI) KEPADA ORANG-ORANG YANG TELAH MEMBERIKAN JASANYA DALAM PENGUSUTAN BEBERAPA TINDAK PIDANA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |