Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor101
Tahun2014
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN
NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG TUNJANGAN KINERJA
PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT NEGARA
DAN SEKRETARIAT KABINET
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 September 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan225
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 September 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum