Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2012 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor107
Tahun2012
TentangTUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 November 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan245
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 November 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum