Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 Tentang Badan Pengelola Keuangan Haji

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor110
Tahun2017
TentangBadan Pengelola Keuangan Haji
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Desember 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan253
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Desember 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum