Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1959 Tentang Susunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun1959
TentangSUSUNAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum