Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor127
Tahun2017
TentangTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Desember 2017
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan271
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Desember 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :
Dasar Hukum