Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri yang Bekerja Sebagai Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor138
Tahun2014
TentangTUNJANGAN BAHAYA RADIASI BAGI PEGAWAI NEGERI YANG BEKERJA SEBAGAI PEKERJA RADIASI DI BIDANG KESEHATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Oktober 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan279
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Oktober 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum