Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analisis Kepegawaian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor17
Tahun2013
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALISIS KEPEGAWAIAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Maret 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan43
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Maret 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :
Dasar Hukum