Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 Tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor26
Tahun2022
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 64 TAHUN 2014 TENTANG KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Februari 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan40
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Februari 2022
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum