Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor29
Tahun2024
TentangTUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Februari 2024
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan43
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Februari 2024
Pejabat PengundanganPRATIKNO