Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor3
Tahun2024
TentangKEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Januari 2024
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan6
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Januari 2024
Pejabat PengundanganPRATIKNO
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum