Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013 Tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 34 |
Tahun | 2013 |
Tentang | HONORARIUM KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 10 Mei 2013 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 86 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 15 Mei 2013 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Mencabut :
- Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2003 Tentang Honorarium Bagi Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Tunjangan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
- Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2003 Tentang Honorarium Bagi Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Tunjangan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia