Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/lembaga

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor39
Tahun2012
TentangPEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 April 2012
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/lembaga dan Pemerintah Daerah
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan96
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 April 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum