Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perubahan Perpres 31-2009 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1430 H/2009 M

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor41
Tahun2009
TentangPERUBAHAN PERPRES 31-2009 TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1430 H/2009 M
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 September 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum