Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor41
Tahun2014
TentangTUNJANGAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Mei 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan95
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Mei 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum