Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor53
Tahun2007
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK, PEMERIKSA BEA DAN CUKAI, DAN PENILAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum