Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor62
Tahun2007
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum