Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor94
Tahun2017
TentangTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Oktober 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan218
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Oktober 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :
Dasar Hukum