Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 218 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 12 Oktober 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Kinerja
pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 Tentang Badan Informasi Geospasial
- Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Kinerja
pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial