Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor99
Tahun2015
TentangPERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN UMUM DI WILAYAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 September 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan206
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 September 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
  • Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkereta Apian Umum di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Dasar Hukum