Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1948 Tentang Menunda Berlakunya Pasal 6 Osamu Seirei No. 7, Tahun 1944 Tentang Lamanya Jabatan Kepala Desa

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor1
Tahun1948
TentangMENUNDA BERLAKUNYA PASAL 6 OSAMU SEIREI NO. 7, TAHUN 1944 TENTANG LAMANYA JABATAN KEPALA DESA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan