Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1948 Tentang Peraturan yang Mengatur Komisariat Pemerintah Pusat di Sumatra

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun1948
TentangPERATURAN YANG MENGATUR KOMISARIAT PEMERINTAH PUSAT DI SUMATRA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan