Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2021 Tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (persero) Pt Pelabuhan Indonesia Iii, dan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Pelabuhan Indonesia Iv ke dalam Perusahaan Perseroan (persero) Pt Pelabuhan Indonesia Ii
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 225 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 01 Oktober 2021 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Pelabuhan I Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Pelabuhan Iii Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Pelabuhan Iv Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 Tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Pelabuhan I Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Pelabuhan Iii Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Pelabuhan Iv Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)