Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor11
Tahun2010
TentangPENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Januari 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan16
Nomor Tambahan5098
Tanggal Pengundangan22 Januari 2010
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :
Dasar Hukum