Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2021 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Pengembangan Pariwisata Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor112
Tahun2021
TentangPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PENGEMBANGAN PARIWISATA INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 November 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan251
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 November 2021
Pejabat Pengundangan