Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1963 Tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 12 |
Tahun | 1963 |
Tentang | PENDIRIAN PERUSAHAAN PERTANIAN NEGARA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 22 Mei 1963 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 1963 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 17 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 22 Mei 1963 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Jawa Barat
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Jawa Tengah
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Bali
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1960 Tentang Perusahaan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1961 Tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Pertanian Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sumatera Selatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Jawa Barat
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Jawa Tengah
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1961 Tentang Pendirian "perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Jawa Timur"
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sulawesi Selatan/tenggara
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Bali
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1963 Tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1960 Tentang Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat Berhenti atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada atau Berhalangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Jawa Barat
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Jawa Tengah
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Bali